Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

DPD KAI Sulut dan PT Manado Gelar Sosialisasi Perma No1 Tahun 2022

Peraturah Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 ini mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban.

Editor: Rizali Posumah
HO/KAI Sulut
DPD KAI Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Manado gelar sosialisasi Perma No 1 Tahun 2022, Sabtu (21/05/22). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Manado gelar sosialisasi Perma No 1 Tahun 2022, Sabtu (21/05/22).

Peraturah Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 ini mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Whiz Manado.

Wakil Ketua PT Manado, Dr Budi Santoso SH MH, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini.

Ia menyampaikan, Perma No 1 Tahun 2022 disahkan pada tanggal 25 Februari 2022.

"Perma ini baru saja disahkan, dan istimewanya disahkan pada saat hari ulang tahun saya.

Dan saya saat ini menjadi pembicara untuk sosialisasi dan mungkin di Indonesia merupakan sosialisasi pertama bagi praktisi hukum atau Advokat," kata Santoso.

Ruang lingkup Perma tersebut berlaku bagi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan tindak pidana Terorisme.

"Untuk tindak pidana lain ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan LPSK sangat berperan penting mengenai Perma tersebut.

Sehingga apa yang diatur dalam Perma itu sudah sangat jelas, terutama mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili bagi permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili Pidana Pokok.

Dan Permohonan Kompensasi diajukan pada Pengadilan wilayah kejadian apabila Terdakwa tidak ditemukan atau Terdakwa meninggal dunia dan di PN Jakarta Pusat bila peristiwanya di Luar Negeri sedang korbannya WNI," jelasnya.

Hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Tinggi Bandung ini kemudian menjelaskan, Perma tersebut sangat penting untuk dipahami.

Santoso menjelaskan panjang lebar mengenai proses pengajuan dan pemberian restitusi dan kompensasi serta hal-hal prinsip yang diatur dalam Perma tersebut

Sementara itu Ketua DPD KAI Sulut, John H Sada SH mengatakan, KAI Sulut menggelar sosialisasi ini dengan tujuan agar Advokat KAI menjadi paham mengenai Perma No 1 Tahun 2022 itu.

"Perma itu sangat penting karena berhubungan dengan kerja Advokat terutama ketika membela kepentingan klien yang menjadi ruang lingkup dalam Perma tersebut seperti yang telah dijelaslan pak Wakil Ketua PT Manado," ujar Sada.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut puluhan Advokat KAI Sulut.

Sosok Denis Kozlov, Kolonel ke-42 Rusia yang Tewas, Perwira Pasukan Khusus Intelijen Militer GRU

Akhirnya Ibu Indah Permatasari Ungkap Kondisinya Kini, Rela Puasa Demi Kurangi Biaya Hidup

Tak Banyak yang Tahu Kalau Keju Punya 8 Manfaat ini Dalam Tubuh, Cocok Banget untuk Ibu Menyusui

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved