Info Jadwal Kapal
Harga Tiket Kapal Laut dari Pelabuhan Manado, KM Barcelona IIIA Tujuan Beo: Rp 265 Ribu
Cek jadwal dan kapal dari Pelabuhan Manado berikut ini jika ada ingin ke wilayah kepulauan di Sulawesi Utara (Sulut).
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Simak daftar harga kapal dari Pelabuhan Manado.
Berikut ini informasi harga tiket kapal jika ada ingin ke wilayah kepulauan di Sulawesi Utara (Sulut).
Harga tiket kapal laut dari Pelabuhan Manado, Jumat (20/5/2022):
1. KM. Majestic Kawanua II tujuan Tagulandang-Siau-Tahuna pukul 10.00 Wita
a. KM Majestic Kawanua II tujuan Tagulandang
- VIP
Dewasa: Rp 235 ribu
Anak-anak: Rp 205 ribu
- Eksekutif
Dewasa: Rp 195 ribu
Anak-anak: Rp 165 ribu
- Ekonomi
Dewasa: Rp 165 ribu
Anak-anak: Rp 150 ribu
b. KM Majestic Kawanua II tujuan Biaro
- VIP
Dewasa: Rp 195 ribu
Anak-anak: Rp 165 ribu
- Eksekutif
Dewasa: Rp 170 ribu
Anak-anak: Rp 140 ribu
c. KM Majestic Kawanua II tujuan Siau
- VIP
Dewasa: Rp 260 ribu
Anak-anak: Rp 230 ribu
- Eksekutif
Dewasa: Rp 220 ribu
Anak-anak: Rp 190 ribu
- Ekonomi
Dewasa: Rp 185 ribu
Anak-anak: Rp 170 ribu
d. KM Majestic Kawanua II tujuan Para
- VIP
Dewasa: Rp 270 ribu
Anak-anak: Rp 240 ribu
- Eksekutif
Dewasa: Rp 230 ribu
Anak-anak: Rp 200 ribu
e. KM Majestic Kawanua II tujuan Tahuna
- VIP
Dewasa: Rp 280 ribu
Anak-anak: Rp 250 ribu
- Eksekutif
Dewasa: Rp 240 ribu
Anak-anak: Rp 210 ribu
- Ekonomi
Dewasa: Rp 195 ribu
Anak-anak: Rp 180 ribu
2. KM. Barcelona IIIA tujuan Lirung-Melonguane-Beo pukul 16.00 Wita
a. KM Barcelona IIIA tujuan Lirung-Melonguane: Rp 240 ribu
b. KM Barcelona IIIA tujuan Beo: Rp 265 ribu
3. KM. Glory Mary tujuan Lirung-Melonguane-Beo pukul 16.00 Wita
Harga tiket: Rp 240 ribu
4. KM. Barcelona II tujuan Tagulandang-Siau pukul 17.00 Wita
5. KM. Barcelona I tujuan Jailolo pukul 18.00 Wita
6. KM. Mercy Teratai tujuan Tahuna pukul 19.00 Wita
a. Ekonomi: 150 ribu
b. VIP: 300 ribu
7. KM. Barcelona VA tujuan Tahuna pukul 19.00 Wita
Aturan Perjalanan Domestik
Aturan perjalanan domestik berikut ini juga harus diperhatikan.
Pasalnya, Satgas COVID-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 18 Mei 2022.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang bertujuan ke daerah kepulauan di Sulut, tak perlu lagi melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.
Di sisi lain, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua maupun ketiga (booster) dan menuju ke provinsi lain, sudah tidak perlu melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.
Kemudian bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama atau kedua, masih harus melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.
Lalu, bagi penumpang dari provinsi lain, setibanya di Sulut sudah tak perlu menjalani rapid test antigen.