Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Penjualan Disita Resmob Polresta Manado

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyebut Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Barang bukti miras saat diamankan di Tim Resmob Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Resmob Polresta Manado menyita ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin penjualan, pada Rabu (18/5/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyebut Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.

“Dari gudang penyimpanan, petugas menemukan 204 botol Bir Valentine, 36 botol Bir Hitam Guinnes, 108 botol Bir Balihai dan 129 botol Bir Bintang,” rinci Kombes Pol Sirait.

Pelaku dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 46 ayat 34.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut," jelasnya. (Ren) 

Pantas 34 Pegawai Diplomat Prancis Diusir Dari Rusia, Ternyata Balas Dendam, Dua Negara Memanas

6 Tahap Pendaftaran di Unklab, Ekonomi dan Bisnis Sangat Diminati

Kader PDIP Tunggu Perintah Ketum Megawati Terkait Capres, Ini Kata Gerindra

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved