Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Penjelasan Kejari Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Yang Menyeret Oknum Mantan Kepala Desa Kinali

Dalam dokumen laporan realisasi anggaran tahun 2020 terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Kinali dengan pagu anggaran 1,1 M.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Kantor Kejari Sitaro di Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro menyampaikan keterangan pers dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kapitalau) Kinali Kecamatan Siau Barat Utara, CSD alias Charles.

Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sitaro, Orchido Bellamarga, perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu.

Dimana dalam dokumen laporan realisasi anggaran tahun 2020 terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Kinali dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.125.798.900, yang pengerjaannya telah mencapai 100 persen.

"Namun ada beberapa program kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Kapitalau Kinali saat itu," kata Bellamarga, di kantor Kejari Sitaro, Kamis (19/5/2022).

Adapun program kegiatan yang dimaksud yakni pembangunan lima unit Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) dengan pagu anggaran Rp 125.000.000, pembangunan air bersih milik desa senilai Rp 44.161.250.

Serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 68.400.000.

"Kegiatan-kegiatan ini yang tidak dilaksanakan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka," beber Bellamarga.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 236. 361.250 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sitaro Nomor 001/LHP-PKKN/INSPEK/IV-2022 tertanggal 9 April 2022.

Perbuatan tersangka dikatakan Bellamarga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," kunci Bellamarga yang didampingi sejumlah Tim Penyidik Kejari Sitaro.

Pasca ditegapkan menjadi tersangka, pihak Kejari Sitaro langsung melakukan penahanan terhadap CSD alias Charles selama 20 hari kedepan.

Tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polsek Siau Barat guna kepentingan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kinali tahun 2020. (HER)

Masih Ingat Karina Suwandi? Dulu Jadi Istri Indro di Film Warkop DKI, Sekarang Kariernya Jadi Begini

Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei di Kasus Mafia Minyak Goreng

Gempa Guncang Jawa Timur Kamis 19 Mei Sore Ini, Baru Saja Guncangan di Laut, Ini Info Terkini BMKG

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved