Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei di Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.

Editor: Aswin_Lumintang
Penkum Kejagung
Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.

Menurut Burhanuddin Lin Che Wei adalah pihak swasta yang diperbantukan oleh pihak Kementrian Perdagangan untuk ekspor minyak goreng.

Burhanuddin pun mengaku heran, karena pihak swasta seperti Lin Che Wei bisa ikut mengambil kebijakan bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. (Istimewa/Internet)

Terutama memutuskan kebijakan dalam menentukan Domestic Market Obligation (DMO).

"Jadi memang gini Lin Che Wei ini saya juga heran dia orang swasta tanpa direkrut dengan suatu keputusan."

"Dia bisa bicara di sini dan bisa mengambil kebijakan bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menentukan DMO," kata Burhanuddin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/5/2022).

Padahal menurut Burhanuddin pengambilan keputusan terkait suatu kebijakan seharusnya ditentukan oleh hal-hal struktural.

Bahkan Burhanuddin menilai menentukan kebijakan dengan melibatkan pihak swasta adalah hal yang berbahaya.

"Padahal seharusnya tetap ditentukan oleh hal-hal yang bersifat struktural dan tidak melibatkan swasta ini kan berbahaya. Swasta di situ dan ikut menentukan kebijakan dan ini berbahaya," ungkapnya.

 
Lin Che Wei yang Usulkan Pemenuhan DMO Minyak Goreng Cuma Bermodalkan Komitmen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lin Che Wei diduga sosok yang mengusulkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng boleh hanya bermodalkan komitmen oleh beberapa perusahaan.

Diketahui, badan usaha diminta mengedarkan minyak ke dalam negeri atau pemenuhan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Hal tersebut agar mencegah adanya kelangkaan di masyarakat.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pemenuhan DMO itulah yang diduga diakali oleh Lin Che Wei.

Dia menjadi sosok yang mengusulkan pemenuhan DMO perusahaan boleh hanya berbentuk komitmen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved