Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Tewaskan 15 Penumpang, Ternyata Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Konsumsi Narkoba
Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto. Setelah diinvestigasi ternyata sopir cadangan yang mengemudikan bus tertidur
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto.
Setelah diinvestigasi ternyata sopir cadangan yang mengemudikan bus tertidur pulas.
Bahkan sopir tersebut ternyata mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Gempa Sore Kamis 19 Mei 2022, Berikut Info Lengkap BMKG, Lokasi Titik Pusat dan Magnitudonya
Baca juga: Terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu Dinilai Untungkan PDIP
Baca juga: Masih Ingat Tommy Kurniawan? Lama Tak Muncul ke Publik Kini Dikabarkan Masuk UGD dan Dijahit
Foto : Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, AKBP Gathut Bowo Supriyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim, dan Kompol Argo Budi Sarwono Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim beberkan hasil tes urine dan darah dari sopir cadangan bus maut di Tol Sumo, Kamis (19/5/22). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Ade Firmansyah (28) sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, hingga menewaskan 15 orang, resmi berstatus tersangka.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.
"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani,"
Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.
"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dari kategori usia para korban tewas dalam, insiden tersebut.