Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Kakak Nirina Zubir Bersaksi, Terkuak Adanya Sandiwara

Pada persidangan dengan agenda saksi korban, terungkap sandiwara yang diduga dikelola oleh terdakwa Farida.

Editor: Indry Panigoro
instagram @nirinazubir_
Serang Balik Pihak Riri Khasmita Siap Beber Bukti Kebohongan Nirina Zubir 

Setelah disudutkan, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan justru menawarkan jasa pada keluarga Nirina Zubir.

"Dia bilang, 'saya figuran dari Farida'. Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.

"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'," lanjut Fadhlan menirukan ucapan Cito.

"Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," lanjut Fadhlan.

Berbekal barang bukti itu, keluarga Nirina mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.

"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," tegas Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa (12/4/2022).

Nirina Zubir tulis pesan haru untuk almarhumah ibunya
Nirina Zubir tulis pesan haru untuk almarhumah ibunya (instagram @nirinazubir_)

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita, Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah
Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita, Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah (Instagram)
Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved