Berita Tomohon
Buron Sejak 2020, AR Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi DPPKBMD Tomohon Dibekuk
Sosok yang diketahui merupakan Direktur PT Algacom Media Teknologi ini berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pelarian AR, tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Pemerintah Kota Tomohon tahun anggaran 2013 berakhir sudah.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) sekarang sudah bernama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon (BPKD).
Sosok yang diketahui merupakan Direktur PT Algacom Media Teknologi ini berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (15/5/2022).
Kepala Kejari Tomohon melalui Kasi Intel Oktavinus Tumuju saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Kamis (16/5/2022), membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar tersangka AR sudah berhasil ditangkap dan sementara diterbangkan ke Manado," katanya saat dikonfirmasi via panggilan telpon pesan singkat whatsapp.
"Rencananya tersangka tiba hari ini," tambah Tumuju.
AR sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Ia sebelumnya beberapa kali tak pernah memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Penyidik Kejari Tomohon.
Adapun kasus tersebut sebagaimana diketahui telah menyeret terpidana Jerry Edwin Item.
Jerry Item merupakan mantan PPK pengadaan Komputer dan Aplikasinya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online pada DPPKBMD Pemerintah Kota Tomohon TA 2013. (hem)
• Penjelasan Kejari Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Yang Menyeret Oknum Mantan Kepala Desa Kinali
• Masih Ingat Karina Suwandi? Dulu Jadi Istri Indro di Film Warkop DKI, Sekarang Kariernya Jadi Begini
• Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei di Kasus Mafia Minyak Goreng