Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Begini Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Terbaru 2022

Syarat utama bagi Anda yang akan menerima BLT Pekerja Swasta tersebut adalah Anda harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamu yang masuk daftar penerima bantuan langsung tunai.

Simak berikut ini, cara cek dan persyaratannya.

Syarat utama bagi Anda yang akan menerima BLT Pekerja Swasta tersebut adalah Anda harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Anda juga mempunyai gaji yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak melebihi Rp 3,5 juta.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria maka akan menerima bantuan Rp 1 juta untuk dua bulan sehingga rincian perbulannya Rp 500 ribu.

Penyaluran BSU Karyawan Rp 1 juta masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Bantuan tunai bagi pekerja sudah diberikan sejak 2020 lalu dan dilanjutkan pada 2021 ini.

Hanya saja pada 2020 lalu pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.

Sementara 2021 ini syarat utama pekerja yang menerima dana tersebut harus bergaji Rp 3,5 juta kebawah.

Pada 2020 lalu setiap pekerja atau karyawan juga menerima dana Rp 600 ribu perbulannya, sedangkan 2021 menjadi Rp 500 ribu perbulan.

Segera cek daftar nama Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Karyawan dengan login pada bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi Anda yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu, belum tentu menerima bantuan pada 2022 ini.

Pemerintah menargetkan calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

* Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved