Berita Tomohon
AR Buron Kasus Korupsi DPPKBMD Tomohon Ditangkap di Tangerang Selatan
AR merupakan tersangka korupsi penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Tomohon.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sempat menghilang sejak 2020 lalu, AR Direktur PT Algacom Media Teknologi akhirnya dibekuk.
AR merupakan tersangka korupsi penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota Tomohon tahun anggaran 2013.
Dirinya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/5/2022) saat berada di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
AR pun segera dibawa ke Tomohon, guna pemeriksaan di Kejari Tomohon.
"Benar tersangka AR sudah berhasil ditangkap dan sementara diterbangkan ke Manado," katanya Kajari Tomohon melalui Kasi Intel Octavianus Tumuju saat dikonfirmasi via panggilan telpon whatsapp, Kamis (18/5/2022).
AR selanjutnya direncanakan bakal tiba di Kota Tomohon hari ini.
"Rencananya tersangka tiba hari ini," tambah Tumuju.
Diketahui AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu. Dia sebelumnya beberapa kali tak pernah memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Penyidik Kejari Tomohon.
Adapun kasus tersebut sebagaimana diketahui telah menyeret terpidana Jerry Edwin Item yang merupakan mantan PPK pengadaan Komputer dan Aplikasinya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online pada DPPKBMD Pemerintah Kota Tomohon TA 2013. (hem)
• Cuaca Ekstrem Besok Jumat 20 Mei 2022, Ini Daftar Kabupaten/Kota Waspada Potensi Diguyur Hujan
• Buron Sejak 2020, AR Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi DPPKBMD Tomohon Dibekuk
• Penjelasan Kejari Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Yang Menyeret Oknum Mantan Kepala Desa Kinali