Sulawesi Utara
Epidemiolog Sulut Anjurkan Masyarakat Tetap Menggunakan Masker Ketika Perjalanan Jauh
Jones juga menyarankan agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap tetap menggunakan masker.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan penggunaan masker yang lebih longgar pada Selasa (17/5/2022).
Kini, masyarakat sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker di tempat terbuka dan tidak padat manusia.
Menurut Epidemiolog Sulut, Jonesius Eden Manoppo, di tengah penularan virus corona (COVID-19) yang sudah tidak terlalu banyak, kebijakan pemerintah untuk melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka sudah sesuai.
"Dengan kata lain pemerintah juga sudah siap dengan konsekuensi apabila sewaktu-waktu jumlah kasus meningkat kembali," terang Jones, Rabu (18/5/2022).
Meski begitu, Jones menganggap perlu adanya sosialisasi bahwa pelonggaran dilakukan secara bertahap.
Saat ini, aturan yang diterapkan adalah masyarakat hanya boleh membuka masker di tempat terbuka yang tidak padat jumlah manusianya.
"Jadi bukan berarti tidak perlu menggunakan masker di semua tempat," sambung Jones.
Jones juga menyarankan agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap tetap menggunakan masker.
Selain itu, bagi masyarakat yang sedang menempuh perjalanan jauh sebaiknya tetap menggunakan masker.
Pasalnya, aturan perjalanan domestik saat ini sudah tidak perlu mewajibkan hasil negatif tes cepat antigen maupun tes usap PCR.(*)