Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Ini Reaksi Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra

UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.

Tribun Solo -Tribunnews.com
Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ustaz Abdul Somad tak diizinkan masuk Singapura membuat sejumlah tokoh di Indonesia ikut berkomentar. 

Satu di antaranya datang dari mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc.

Advokat sekaligus pakar hukum tata negara itu mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somad atau UAS.

Mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.

Hal itu dikemukakan Yusril menjawab pertanyaan media sehubungan dengan 'deportasi' terhadap UAS sebagaimana diberitakan sejumlah media massa di Tanah Air hari ini, Selasa (17/5/2022)

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah pencegahan bukan deportasi.

Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," jelas Yusril.

Ia mengatakan namun apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan, Ini Syaratnya

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.

Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura.

Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.

Penjelasan Resmi UAS Usai Dideportasi dari Singapura

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved