Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

KBRI di Singapura: ''Petugas Imigrasi Sudah Menyatakan Bahwa Ustaz Abdul Somad Tidak Dideportasi''

KBRI di Singapura menegaskan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura.

Editor: Frandi Piring
Instagram
KBRI di Singapura jelaskan Petugas Imigrasi Sudah Menyatakan Bahwa Ustaz Abdul Somad Tidak Dideportasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di Singapura memberikan penjelasan terkait kabar Ustaz Abdul Somad didportasi dari Singapura.

KBRI di Singapura menegaskan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak dideportasi oleh pihak Imigrasi "Negeri Singa",

seperti kabar yang banyak beredar di media sosial (medsos) tentang pendeportasian oleh Imigrasi Singapura.

“Saya mau meluruskan, petugas Imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi,

tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Antara.

Ratna LestarI menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk Imigrasi di Tanah Merah, Singapura.

“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” jelas Ratna.

Ia mengeklaim, setelah mendengar kabar tersebut, KBRI Singapura langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” terang Rartan.

Ratna mengatakan, pihak Imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak Imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ujarnya.

Ratna menerangkan, pengertian deportasi lebih pada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. Namun, pada kasus UAS kali ini tidak demikian.

“Jadi ini (UAS) belum masuk ke Singapura, lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” ujar dia.

Adapunistri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved