Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Informasi Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Cek rekening BNI, BTN, Mandiri dan BRI Anda ataupun rekening bank BUMN yang dimiliki apakah BSU Karyawan Rp 1 juta sudah cair atau belum

Editor: Chintya Rantung
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh untuk menerima bantuan subsidi upah.

Dikutip dari laman Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan saat berada di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu 1 Mei 2022 mengatakan, saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga kini BSU belum cair.

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. 

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap.

Kemudian besaran BSU tahun 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Tahapan Penyaluran BSU

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved