Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Kasus Tanah dan Rumah di Pondol Manado Menang di Tingkat Banding, Haryadi: Putusan Hakim Sudah Tepat

Lokasi tanah dan rumah ini tepatnya berada di Pondol, kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Penulis: David_Kusuma | Editor: Rizali Posumah
HO
Vebry Tri Haryadi SH dan tim 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Manado menangkan gugatan tanah dan rumah miliaran rupiah di pusat kota Manado.  

Lokasi tanah dan rumah ini tepatnya berada di Pondol, kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kepada wartawan, Vebry Tri Haryadi SH, sebagai Kuasa Hukum para Penggugat menyebut keputusan Hakim PT sudah tepat.

Vebry pun menyebut garis besar dari putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 27/PDT/2022/PT MND itu.

"Diantaranya, menerima permohonan banding dari Pembanding, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Manado, dan PT Manado mengadili sendiri yaitu: menolak Eksepsi, dan dalam Konvensi Pokok Perkara :

Pengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan menurut hukum Fietje Walean, Max Walean, Els Walean, Alexander Walean, Jius Walean, Juliana Walean, Octavianus Walean, dan Johny Walean adalah ahli waris yang sah dari Alm Johanis Walean dan Alm. Johana Sumalu," sebut dia. 

Hakim menyatakan, menurut hukum perbuatan merekayasa data tanah dan bangunan/rumah terhadap kepemilikan dengan SHM No. 129 tahun 2004 yang dikuasai para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat, serta menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi," kata Haryadi.

Dijelaskan Ketua Bidang Hukum DPW Sulawesi Utara Ormas Manguni Indonesia dan Direktur LBH Ormas Manguni Indonesia ini, selain itu dalam putusannya Hakim PT Manado menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.129 tahun 2004 atas nama Alm. Max Walean adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

"Harta tanah dan rumah adalah harta warisan dari orang tua Para Penggugat.

Dan PT Manado menghukum para Tergugat atau pihak lainnya segera keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan/rumah.

Dan tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut," jelas mantan Pemimpin Redaksi salah satu koran harian dan media online di Sulawesi Utara ini.

Diketahui Majelis Hakim dalam putusan PT Manado tersebut diketuai Luckman Bachmid, SH. MH, dengan hakim anggota, HM Rozi Wahab SH.MH dan Brkisworo SH.MH.

Adapun para penggugat dalam perkara ini yakni, Alexander Wilson Walean, Juliana Walean dan Johny Walean.

Tim kuasa hukum penggugat yakni Lucky Schramm SH MH, Vebry Tri Haryadi SH, Christy AL Karundeng SH, Jemmy Londah SH dan Emil Sumba SH.

Sementara para tergugat dalam perkara ini yakni,  Martha Momuat, Mariska Walean, Ansela Walean dan Jovan Edward Walean.

Tim kuasa hukum para tergugat yakni Ricky Wullur SH, Dr Seska Pukul SH MH dan Marlyn A Ma'i SH.

Kecelakaan Maut Tadi Pukul 04.00 WIB, 2 Tewas di Tempat, Mobil Elf Rombongan Takziah Tabrak Truk

Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Deteksi Kelainan Ginjal pada Anak Sejak dalam Kandungan

Penampilan Celine Saat Video Call Marshel Disorot, Wajah Tanpa Make Up sang Artis Curi Perhatian

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved