Dokter Terawan Jadi Anggota PDSI, Ini Kebebasan yang Diperolehnya, Beda Perlakuan IDI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Dokter Terawan akhirnya mendapat rumah baru, ia diterima sebagai anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
bahkan ia mendapatkan perlakukan yang berbeda dari saat ia bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
di organisasi barunya tersebut ia mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan kemampuannya.
Baca juga: Didepak IDI, Dokter Terawan Siap Diterima PDSI, Pimpinannya Mantan Anak Buah

bahkan ia diberikan tugas khusus dalam keanggotaan PDSI.
Setelah diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya dr Terawan dapat pelabuhan baru.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Sekretaris Umum PDSI Erfen Gustiawan, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Sosok dokter Adib Khumaidi Ketua IDI yang Pimpin Pemecatan Dokter Terawan, Ada Jabatan di Sido Mucul

Dijelaskan Erfen, Prof. Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022, ketika PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus.
Prof. Terawan diminta kesediaannya menjadi pelindung PDSI.
Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan bahwa organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.
Baca juga: Ternyata Dokter Terawan Bisa Gabung IDI Lagi, Pemecatan Tak Permanen, Asal Penuhi Syarat Ini

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ungkap Brigjen Jajang Edy Prayitno beberapa waktu lalu.
Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter namun Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.
"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes.
Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Dan izin praktik Prof. Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktik.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com