Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Terawan Jadi Anggota PDSI, Ini Kebebasan yang Diperolehnya, Beda Perlakuan IDI

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Editor: Alpen Martinus
Kontan/Cheppy A Muchli
Ikatan Dokter Indonesia Ternyata Surati Presiden Jokowi tak Lantik Dr Terawan, Ini Tanggapan Menkes 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Dokter Terawan akhirnya mendapat rumah baru, ia diterima sebagai anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

bahkan ia mendapatkan perlakukan yang berbeda dari saat ia bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

di organisasi barunya tersebut ia mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan kemampuannya.

Baca juga: Didepak IDI, Dokter Terawan Siap Diterima PDSI, Pimpinannya Mantan Anak Buah

Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju.
Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

bahkan ia diberikan tugas khusus dalam keanggotaan PDSI.

Setelah diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya dr Terawan dapat pelabuhan baru.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Sekretaris Umum PDSI Erfen Gustiawan, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Sosok dokter Adib Khumaidi Ketua IDI yang Pimpin Pemecatan Dokter Terawan, Ada Jabatan di Sido Mucul

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dijelaskan Erfen, Prof. Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022, ketika PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus.

Prof. Terawan diminta kesediaannya menjadi pelindung PDSI.

Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan bahwa organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.

Baca juga: Ternyata Dokter Terawan Bisa Gabung IDI Lagi, Pemecatan Tak Permanen, Asal Penuhi Syarat Ini

Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto memberikan pemaparan terkait terapi otak yang dikembangkannya sebelum acara penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11/2018). Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. Diharapkan dengan berkembangnya terapi tersebut akan meningkatkan devisa negara lewat Medical Tourism Program. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)
Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto memberikan pemaparan terkait terapi otak yang dikembangkannya sebelum acara penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11/2018). Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. Diharapkan dengan berkembangnya terapi tersebut akan meningkatkan devisa negara lewat Medical Tourism Program. (TRIBUN/DANY PERMANA) 

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ungkap Brigjen Jajang Edy Prayitno beberapa waktu lalu.

Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter namun Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes.

Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Dan izin praktik Prof. Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktik.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved