Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Dibayar

Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan.

Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.

Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.

SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.

Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.

Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.

Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang digunakan di Indonesia.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang digunakan di Indonesia. (tribunmanado.co.id)

Syarat Memperpanjang SIM Secara Online

e-KTP SIM lama

Tanda Tangan di atas kertas putih

Pas foto dengan background biru

Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

Surat keterangan kesehatan mata

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Kompas.com/Oik Yusuf)

Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut

Pilih menu perpanjangan SIM

Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online. 

Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah

Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IST)

Biaya Perpanjangan SIM Online

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

Sumber: Kompastv

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved