Berita Nasional
Cara Perpanjang SIM Online 2022, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Dibayar
Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan.
Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.
Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.
SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Melalui layanan tersebut nantinya SIM akan langsung diantar ke rumah pemohon.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.
Nantinya pemohon cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Selain itu, data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Ini beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui layanan dari Korlantas Polri secara digital.

Syarat Memperpanjang SIM Secara Online
e-KTP SIM lama
Tanda Tangan di atas kertas putih
Pas foto dengan background biru