Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Sopir Angkot Sewa Wanita Open BO Tarif 1 Juta Malah Dibayar 200 Ribu, Lalu Korban Dihabisi

Seorang wanita open BO berujung maut. Sopir angkot yang memesannya malah menghabisi nyawanya.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi wanita tewas 

Pemuda itu berperawakan sedang dengan tinggi badan yang tidak terlalu tinggi.

Ia tampak memelihara kumis dan rambut ditata dengan model kekinian.

Sambil mengenakan baju tahanan warna biru, ia tak berani mengangkat wajahnya.

Selain itu, terlihat pula betis kirinya dibalut perban setelah mendapat tembakan dari polisi.

Kasat Reskrim Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, AP rupanya sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi.

"Upaya melarikan diri dan kami lakukan tindakan tegas terukur. Seperti yang sudah disampaikan," kata Dhoni.

Motif Pelaku

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan ini karena terdorong oleh seksual.

"Motif dari AP ini merupakan pelampiasan secara seksual dan motif ekonomi. Karena dia juga mengambil Handphone milik korban," kata Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Motif tersebut, kata Susatyo, bermula ketika keduanya berjanjian lewat aplikasi MiChat.

Lewat aplikasi itulah, keduanya memutuskan bertemu dan menjalin hubungan di kamar kost tersebut.

Ilustrasi wanita open BO dan mayat - Akhir Hidup RMN (40), Wanita Open BO Dapat Tamu Sopir Angkot, Tarif 1 Juta Cuma Dibayar 200 Ribu
Ilustrasi wanita open BO dan mayat - Akhir Hidup RMN (40), Wanita Open BO Dapat Tamu Sopir Angkot, Tarif 1 Juta Cuma Dibayar 200 Ribu (Kolase Tribun Medan/Instagram)

"Tersangka dan korban berjanjian lewat MiChat . Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di kamar kost milik korban. Harga awal disepakati Rp 1 juta," tambahnya.

Namun, tambah Susatyo, tersangka ini, tidak membawa uang seperti yang sudah disepakati tersebut.

Tersangka melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) dengan cara menjerat dan menyumpal mulut dari korban.

"Dia bawa Rp 200 ribu. Kemudian, korban dijerat mengunakan sarung bantal, lalu dibekap dengan tisu akhirnya meninggal di TKP," bebernya.

Atas kejadian ini, AP (23) dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.

Dari kejadian ini pun, Polisi telah mengamankan 10 barang bukti dari kejadian ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved