Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Wali Kota Ambon

Fakta-fakta Kasus Suap Wali Kota Ambon: Dijemput Paksa karena Ngaku Sakit, Hartanya Naik Drastis

Richard diduga menerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Istimewa
Fakta-fakta Kasus Suap Wali Kota Ambon: Dijemput Paksa karena Ngaku Sakit, Hartanya Naik Drastis 

Hartanya Naik Drastis Selama jadi Wali Kota

Terlepas dari kasus hukum yang kini tengah menjeratnya, Richard Louhenapessy termasuk pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Wali Kota Ambon dua periode itu telah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2021.

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, ada penambahan harta sekira Rp 7 miliar selama menjabat Wali Kota Ambon.

Pada laporan pertamanya per 9 Maret 2011, Richard Louhenapessy melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 4.459.313.330.

Laporan yang tertulis saat itu adalah Walikota Periode 2011 - 2016.

Richard Louhenapessy kembali melaporkan harta kekayaannya pada 29 September 2016 saat hendak maju sebagai Wali Kota Ambon untuk kali kedua.

Saat itu, harta yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 4.748.008.191.

Kemudian secara bertahap, harta kekayaan Richard Louhenapessy bertambah setiap tahunnya.

Hingga pada pelaporan terakhir, yaitu 19 Maret 2021, harta kekayaan yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 12.495.832.265.

Aset berupa kas dan setara kas justru menjadi penyumbang harta kekayaan Richard Louhenapessy paling besar, yaitu Rp 8.278.832.265.

Ia juga memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.085.000.000.

Walau tidak memiliki aset berupa kendaraan dan surat berharga, tapi Richard Louhenapessy masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved