Kasus Suap Wali Kota Ambon
Fakta-fakta Kasus Suap Wali Kota Ambon: Dijemput Paksa karena Ngaku Sakit, Hartanya Naik Drastis
Richard diduga menerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan fakta-fakta mengenai dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/5/2022).
Richard diduga menerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Doddy Sudrajat Kembali Ungkit Pemindahan Makam Vanessa Usai Dituding Soal Asuransi: Sudah Cair
Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Tak sendiri, Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
Penangkapan Richard pun diwarnai beragam fakta.
Awalnya, Richard mengaku sakit dan meminta proses pemanggilannya ditunda.
Namun setelah tim penyidik KPK menjemput paksa, Richard rupanya dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK.
Lantas, apa saja fakta-fakta mengenai kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy?
Richard Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan soal penjemputan paksa Richard Louhenapessy.
Menurut Firli, penjemputan paksa dilakukan lantaran Richard meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.
Namun, setelah tim penyidik menjemputnya di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Richard dalam kondisi sehat.
"Sebelumnya yang bersangkutan (Richard, red) meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis."