Berita Sulut
BPK RI Audit Laporan Keuangan 15 Kabupaten Kota di Sulut, Dapat 214 Temuan, Berikut Rinciannya
BPK RI pun memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
BPK RI pun memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut.
Karyadi Kepala BPK RI Perwakilan Sulut mengungkapkan, momen ini BPK menyerahkan LHP memuat opini untuk Laporan Keuangan Pemprov Sulut dan 15 Pemda Kabupaten/Kota
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para kepala Daerah se Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya yang telah memberikan dukungan dan sinergi yang positif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk senantiasa memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," kata dia.
Dari catatan BPK, total ada 214 temuan di Laporan Keuangan 15 Pemda Kabupaten/Kota. Temuan itu terdiri dari temuan pendapatan z belanja, dan aset. (ryo)
Berikut Temuan Beserta Resume Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap 15 Pemda Kabupaten/Kota
1. Kota Manado :
* Temuan
- Pendapatan: 6
- Belanja: 7
- Aset: 4
Total: 17
* Resume Hasil Pemeriksaan
- Pendapatan
Pengelolaan Pajak Hotel Tidak Tertib Sebesar Rp591.986.955,86; dan Pengelolaan Pajak Restoran Tidak Tertib Sebesar Rp863.158.512,84.
- Belanja
Kekurangan Volume Pekerjaan atas 13 Paket Belanja Modal Sebesar Rp579.447.568,67
- Aset
Penyajian Nilai Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Kota Manado Tidak Didukung dengan Peraturan Daerah yang Mutakhir
2. Kota Bitung :
Temuan
- Pendapatan: 2
- Belanja: 6
- Aset: 3
Total: 11
Resume Hasil Pemeriksaan
- Pendapatan
Pengelolaan pendapatan pajak daerah belum tertib.
- Belanja
Kekurangan volume atas pelaksanaan 13 paket pekerjaan belanja modal sebesar Rp619 Juta;
Penyelesaian Lima Paket Pekerjaan Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp624 juta; dan