Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas TKI Banyak yang Lakukan Kawin Kontrak, Ternyata Untuk Urusan Kebutuhan Biologis

Kebutuhan biologis tidak terpenuhi menjadi alasan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi rela kawin kontrak.

Editor: Alpen Martinus
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
ILUSTRASI - 114 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari dari Johor, Malaysia dideportasi ke tanah air melalui Batam, Selasa (24/3/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi pilihan banyak pria di Indonesia.

Mereka rela meninggalkan keluarga demi menambah pundi uang untuk keluarga mereka.

namun ada kebiasaan TKI untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka selama bekerja.

Baca juga: Kisah Pilu Rita Sugiarti, TKI Ilegal di Malaysia, Disiksa Majikan dan Tak Diberi Gaji


Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi banyak yang memilih kawin kontrak gara-gara hal ini. (YouTube Alman Mulyana)

Meninggalkan keluarga yang di Indonesia pada dasarnya bukan untuk kesenangan semata-mata.

Melainkan untuk mencari rezeki, jika waktunya pulang kumpul bersama. 

"Berangkat meninggalkan sejuta harapan dan pulang dengan sejuta keberhasilan," begitulah kata Alman dalam sebuah video di kanal YouTube-nya yang diunggah pada 16 Februari 2021 lalu.

Kata Allman jangan sampai pulang ke kampung halaman membawa anak yang tidak jelas.

Baca juga: Nasib Nawali TKI yang Dieksekusi di Arab Saudi, Permintaan Terkahir Bertemu Putrinya Tak Terwujud

Namun apa daya jika banyak para TKI yang lebih memilih kawin kontrak dikarenakan kebutuhan biologis. 

Tidak menyudutkan salah satu TKI, namun Alman membicarakan TKI secara umum.

Kebutuhan biologis tidak terpenuhi menjadi alasan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi rela kawin kontrak.

Dilansir dari berbagai sumber, kawin kontrak, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah nikah mut'ah.

Baca juga: Pria TKI asal Ngawi Mulung di Taiwan Dapat Barang Berharga, Netizen: Jiwa Mulungku Meronta-ronta

Nikah mut'ah berarti pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan isteri.

Bila habis masa (waktu) yang ditentukan, maka keduanya dapat memperpanjang atau mengakhiri pernikahan tersebut sesuai kesepakatan semula.

Penentuan jangka waktu inilah yang menjadi ciri khas nikah mut'ah, sekaligus pembeda dari nikah biasa.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved