Berita Manado
Klaim JHT Dipersulit, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Tidak Tahu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022
Yinthze dan Vivi, yang merupakan peserta BPJS Naker dari PT Azravi menyebut, mereka tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah utang.
Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Yang meminta BPJS Ketenagakerjaan Manado Sulut segera mencairkan klaim JHT.
“Sangat tidak mungkin kalau kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado tidak tahu soal Permenaker ini. Kepalanya harus diedukasi.
Aturannya sudah jelas. Urusan utang perusahaan, yang menagih adalah BPJS.
Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta,” terang Timboel.
Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon yang didampingi Ketua Divisi Tenaga Kerja Roni Sepang mengatakan, masalah ini akan terus dikawal.
"Agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya," terang dia.
“Akan kita kawal. Karena jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya, apalagi pekerja-pekerja lainnya yang juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka,” tegas Talokon.
“Kasus ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia, terutama bagi pekerja pers,” tutupnya. (Riz)
• Sosok Srunita Sari Sukatendal, Atlet Karate Berparas Cantik, Banyak Meraih Penghargaan Bergengsi
• Pantas Fanny Ghassani Marahi Netizen Singgung Belum Punya Anak, Ternyata Hobinya Dituding Jadi Sebab
• Lelaki Asal Kampung Kapeta Kabupaten Sitaro Lakukan Bunuh Diri