Berita Sulut
Hingga April 2022, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 13,6 M Santunan Korban Lakalantas
Hingga April 2022, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan kepada korban dan ahli waris korban lakalantas sebesar Rp 13,6 miliar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulut berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu wujud komitmen itu, Jasa Raharja membayarkan santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas.
Hingga April 2022, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan kepada korban dan ahli waris korban lakalantas sebesar Rp 13,6 miliar.
"Itu secara keseluruhan meliputi Sulut, Gorontalo dan Malut," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (12/05).
Dirincikan, jenis santunan yang sudah diserahkan yakni korban meninggal dunia Rp 7,8 miliar, luka-luka Rp 5,4 miliar, cacat tetap Rp 360 juta.
"Sedangkan biaya penguburan sebesar Rp 8 juta,” bebernya.
Dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen.
Katanya, dengan meningkatnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.
"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).
Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.