Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Sitaro

Tanggapan Pemkab Sitaro Terkait Status Tersangka dan Penahanan Oknum Staf Ahli Bupati

Selain NET, penyidik Kejaksaan Negeri Sitaro juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni AM, pemilik CV Jasa Mandiri.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Vian Hermanses/tribunmanado.co.id
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Agus Poputra. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Staf Ahli Bupati Kepulauan Sitaro berinisial NET ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro.

NET diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 dalam proyek pengadaan lampu jalan Sollar Cell di beberapa Kampung yang ada di Sitaro.

Selain NET, penyidik Kejaksaan Negeri Sitaro juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni AM, pemilik CV Jasa Mandiri.

CV Jasa Mandiri sendiri merupakan perusahaan penyedia barang dalam pengadaan lampu jalan Sollar Cell.

Atas tindakan keduanya, negara mengalami kerugian senilai Rp 692.902.000. 

Angka kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.

Keduanya pun langsung di tahan oleh pihak Kejari Sitaro dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Siau Barat sambil menunggu proses pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.

Terkait status tersangka yang melekat pada salah satu ASN Pemkab Sitaro ini, pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses hukum adalah hak penegak hukum. Jadi pemda tidak bisa intervensi," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Agus Poputra yang dihubungi lewat Whatsapp, Rabu (11/5/2022) malam.

"Pemda hanya mengkaji konsekuensi dari status hukum terhadap yang bersangkutan menurut aturan ASN yang berlaku," sambung Poputra.

Pasca penetapan status tersangka dan penahanan terhadap salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sitaro ini, Poputra bilang akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

"Hal ini akan dibahas sesuai rambu aturan ASN yang berlaku.

Minggu depan setelah kembali ke Siau, akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian (BKPSDM)," ungkap Poputra. (HER)

Gempa Guncang Banten Rabu 11 Mei 2022, Baru Saja Guncangan di Laut, Berikut Info BMKG

Olly Dondokambey Tawarkan Investasi Tol Manado-Amurang ke Presiden Korsel, Butuh Rp 24 Triliun

Begini Nasib 2 Oknum ASN OKI yang Selingkuh, Tidak Lagi Masuk Kerja hingga Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved