Kolonel Inf Priyanto Terdakwa Tabrak Lari Nagreg Ajukan Pledoi, Jasa Operasi Seroja Dicantumkan
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang terhadap kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila masih berlanjut.
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto sudah mengajukan nota pembelaan.
Ada beberapa poin yang ia ajukan sebagai bahan perimbangan hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Anggota tim penasehat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta hakim dapat melihat pengabdian Priyanto untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur supaya hukuman terdakwa dapat diringankan.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Buang Sejoli ke Sungai, Terdakwa Kolonel Priyanto: Kami Sudah Merusak Institusi TNI
Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Aleksander menilai, tim penasihat hukum telah menyaksikan sendiri bahwa sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik, serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa.
Baca juga: Tabrak Lari Nagreg, Orangtua Korban Minta Kolonel Priyanto Tak Divonis Hukuman Mati: Saya Tak Tega
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” terang Aleksander.
Ia menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.
Di samping itu, imbuh Aleksander, Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
“Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” imbuh dia.
Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti. Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI. Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.