Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggaran Gorden

Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Capai Puluhan Miliar, Begini Respon KPK

Sebelumnya baru-baru ini DPR menjadi sorotan karena anggaran gorden. Diketahui anggaran gorden tersebut mencapat puluhan miliar.

Editor: Glendi Manengal
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
Ilustrasi DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya baru-baru ini DPR menjadi sorotan karena anggaran gorden.

Diketahui anggaran gorden tersebut mencapat puluhan miliar.

Terkait anggaran besar tersebut, begini tanggapan dari KPK.

Baca juga: Audrey Kirana Halim Senang Undang Tamu Saat Lebaran Ketupat, Rasa Rindu

Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Manado Meningkat 40 Persen Selama Periode Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Jarang Tersorot, Ternyata Ini Sosok Fatmawati Assegaf, Ibu Najwa Shihab, Cantik dan Awet Muda

Foto : Logo KPK. (kompas.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 miliar. 

KPK mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Menurut Ali, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan rumdin DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut patut dilalui agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. 

"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.

KPK berharap masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR.

Jikalau ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu, lembaga antirasuah ingin publik melaporkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved