Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Program Rehab BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Peserta JKN Bisa Cicil Tunggakan Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menggelar program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menggelar program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program Rehab memberikan kesempatan kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Meryta O Rondonuwu mengatakan, program ini diperuntukkan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

"Program ini khusus bagi peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan, maksimal 24 bulan," kata Meruta kepada Tribunmanado.co.id, Senin (09/05/2022).

Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022).

Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Penerapan Program Rehab Perpres No.82 Tahun 2018. "Tunggakan dicatat dan ditagihkan paling banyak 24 bulan," katanya.

Untuk bisa memperoleh layanan Program Rehab, peserta JKN harus melakukan pengajuan lewat aplikasi JKN Mobile.

Di JKN Mobile, sudah ada menu Rehab yang bisa diakses peserta. "Di situ ada pilihan, cicilannya berapa dan cara pembayarannya seperti apa," jelas Meryta.

Ia memastikan, program Rehab hanya bisa dinikmati peserta JKN lewat JKN Mobile. "Tidak dilayani lewat pengurusan offline di kantor cabang," katanya.

Menurutnya, program ini diluncurkan, karena animo masyarakat yang besar untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan saat Covid-19 mulai terkendali.

Memang, berdasarkan pengalaman, apa yang menjadi kendala untuk mengaktifkan kartu kepesertaan adalah tunggakan peserta yang cukup besar.

"Dengan Program Rehab ini peserta bisa mencicil tunggakan iuran maksimal 12 kali," katanya.

Dia berharap program yang diluncurkan pada Maret 2022 tersebut direspons positif dan dapat dimaksimalkan masyarakat.

"Khususnya peserta program mandiri yang menunggak cukup banyak," katanya.

Katanya, dua bulan digulirkan, Program Rehab ini bisa menjaring tunggakan iuran sedikitnya Rp 500 juta dari peserta JKN di BPJS Kesehatan Manado.

Adapun BPJS Kesehatan Cabang Manado melayani peserta JKN di enam daerah yakni Manado, Minut, Bitung, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved