Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

CATAT! Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi Sebelum Status PKWT Diperpanjang, Ini Cara Hitungnya

Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pemberi Kerja

Istimewa/Internet
Ilustrasi Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

b. PKWT dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 hulan, maka nilai kompensasi yang didapatkan akan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dengan demikian, bila seseorang bekerja dengan kontrak selama lima bulan, maka perhitungannya 5/12 x 1 bulan upah.

c. PKWT dengan masa kerja lebih dari 12 bulan nilai kompensasi yang didapatkan juga dihitung secara proporsional sesuai dengan kontrak kerjanya.

Misal, bila seseorang bekerja selama 1,5 tahun, maka perhitungannya 18/12 x 1 bulan upah.

Bagaimana bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak atau yang sudah ditetapkan dalam PKWT?

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pengusaha tetap diwajibkan memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Adapun upah yang menjadi dasar perhitungan kompensasi PKWT terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Bila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhtingan pembayaran uang kompensasi yakni upah tanpa tunjangan.

"Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok," jelas aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved