Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Kunjung Cair, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir April meleset.

Hingga saat ini belum ada pencairan yang dilakukan.

Ternyata ada beberapa tahap yang belum selesai dilakukan.

Baca juga: KABAR BAIK BSU Cair Lagi, Cek Lewat 4 Cara via kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id

Inilah kabar terbaru seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut info, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada Idul Fitri 1443 H.

Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. 

Baca juga: BSU Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Via Link Kemnaker

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com. 

Di samping itu, kata Ida, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan. Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Apa yang Jadi Kendala Akhirnya Terungkap, Ternyata

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan BSU berdasarkan ketentuan tahun lalu, dilansir laman BSU Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved