Berita Sulut
Perekrutan PPPK 2022, Pemda Siap-siap Bayaran Gaji Ditanggung APBD
Agus Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan Kebijakan Pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Regulasi itu mengatur, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Agus Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda.
Sebab, kebijakan ini penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.
"Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," tegas Fatoni lewat rilis disampaikan Sabtu (9/4/2022)
Menurut Ketua Umun Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) tersebut, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak.
Pemda diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," kata Mantan Pjs Gubernur Sulut ini.
Lebih lanjut, kata dia, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021.
Hal ini dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).
Agus Fatoni menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Dengan demikian, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," kata dia. (ryo)
• Serius Jalani Hubungan dengan Ricky Miraza, Kalina Ocktaranny Tak Ingin Buru-buru Lakukan Hal Ini
• 7 Partai Baru Muncul di Sulut Siap Jajal Pemilu 2024, Menanti Verifikasi KPU