Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Seorang Perempuan Tenaga Honorer Dianiaya Oknum ASN di Musala Gedung Perpustakaan

Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan pemda. Diketahui seorang PNS menganiaya tenaga honorer.

Editor: Glendi Manengal
IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan pemda.

Diketahui seorang PNS menganiaya tenaga honorer.

Perempuan tenaga honorer dianiaya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pantas Olla Ramlan Pilih Ceraikan Aufar Hutapea, Ternyata Ada yang Diinginkan

Baca juga: AHY Sedih Lihat Rakyat Hidup Tertindas, Minta Kadernya Bantu Sesama di Bulan Ramadan

Baca juga: Baru Terungkap Alasan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati, Ternyata Karena Pertimbangan Ini

Foto : Ilustrasi PNS. (TribunStyle.com)

Seorang  tenaga honorer menjadi korban tindak penganiayaan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji. 

Pelaku yang berinisial AL (33)  merupakan warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022).  mengatakan, AL  diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan di musala gedung perpustakaan.

Adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.

Foto : Ilustrasi honorer. (Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR)

Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan sehingga anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," terangnya.

Lebih lanjut, Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved