Mafia Solar di SPBU Kairagi
Terungkap Peran Pemilik SPBU Kairagi, Izinkan Duplikat Kunci Panel Solar, Berikut Penjelasan Polisi
Pihak SPBU seakan-akan telah memberikan duplikat dan memberikan kebebasan kepada tersangka untuk mengisi kapanpun,.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
"Kalaupun ada sisa dihitung pada hari selanjutnya, tapi dilaporan ini belum kelihatan," ujarnya.
Bidik Penimbun Solar
Penyimpangan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi dipastikan akan ditelusuri secara terus menerus oleh Polda Sulawesi Utara.
"Kemana arah penyimpangan dan dia bermuara kemana tentu akan kami terus telusuri," jelas Kabid Humas Julest Abraham Abast pada Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, Polda Sulut akan terus melakukan penelusuran sampai ke tempat penampungan solar ilegal.
"Ini langkah-langkah berikutnya yang akan kita tindak lanjuti, terkait dengan penyalahgunan solar subsidi," ujarnya.
Polda Sulut pun akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan menjerat hukum pelaku lainnya
"Karena ini subsidi negara, dan harus dinikmati masyarakat banyak dan bukan dinikmati pihak-pihak tertentu, yang mencari keuntungan dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000 (Ren)