Berita Manado
Warga Antri Beli Minyak Goreng Sibsidi di Paniki Manado, Sandra: Harus Bawah KTP dan Botol
Sebagaimana diketahui dari Kemendag merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beli minyak goreng curah di Pasar Perum Paniki, kecamatan Mapanget, Kota Manado, harus membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan botol sendiri.
Hal itu sebagaimana dipantau tribunmanado.co.id, Kamis (28/4/2022).
Terlihat banyak ibu-ibu dan beberapa bapak-bapak sedang mengantri di salah satu kios.
Saat dikonfirmasi kepada penjual ia menyebutkan, kalau mau ambil minyak gorang curah subsidi harus ada KTP.
Sebagaimana diketahui dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, Permendag baru ini juga mengatur kepastian harga minyak goreng curah.
Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Ibu Sandra Wentu salah satu warga yang membeli mengatakan, dengan adanya subsidi ini sebagai masyarakat senang, karena sekarang jarang dan mahal.
"Dulu kemasanRp 25 ribu perliter dengan adanya subsidi ini perasaan kami sangat senang," kata Sandra.
Namun, Sandra sampaikan syarat ambil minyak harus bawa foto copy KTP dan harus membawa botol sendiri untuk diisi minyak goreng.
"Kami hanya dibatasi, perorang paling banyak dua liter," ungkapnya.
Ia harapkan dari pemerintah supaya harga minyak cepat normal dan tidak antri lagi serta berpanas-panasan. (fis)
• Peringatan Dini BMKG Jumat 29 April dan Sabtu 30 April 2022: Sejumlah Daerah Waspada Cuaca Ekstrem
• Fakta Penikahan Dua Anak Konglomerat, Saksinya Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo
• Tak Taat Aturan, DPRD Bolmong Minta Izin PT Berlian Aseals Murni tak Diperpanjang