Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Tak Taat Aturan, DPRD Bolmong Minta Izin PT Berlian Aseal's Murni tak Diperpanjang

Berdasarkan hasil temuan Pansus LKPJ DPRD Bolmong, banyak kejanggalan yang ditemukan saat tim turun ke lokasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
DPRD Bolmong.
DPRD Bolmong saat turun ke lokasi Berlian Aseal's Murni. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- PT Berlian Aseal's Murni yang beroperasi di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong) terancam ditutup. 

Berdasarkan hasil temuan Pansus LKPJ DPRD Bolmong, banyak kejanggalan yang ditemukan saat tim turun ke lokasi.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggarbarani menegaskan, hingga kini Pansus DPRD tidak mendapatkan penjelasan saat turun ke lokasi.

Beberapa kali turun ke lokasi, pimpinan perusahan sama sekali tidak ingin bertemu. 

Bahkan hanya mengutus pengawas lapangan.

Padahal kunjungan mereka terkait AMDAL, tenaga kerja, serta manfaat perusahaan terhadap masyarakat sekitar lokasi.

“Pansus telah melaksanakan kunjungan kerja di lapangan, namun tidak mendapatkan penjelasan dari pihak perusahan,” katanya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 28 April 2022. 

Selain itu kata Sulhan, Pansus juga mempertanyakan penambangan bahan galian C dan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dikelolah pihak perusahan.

Berdasarkan keterangan pekerja saat turun di lokasi.

Sistem pengupahan, status pekerja dan masalah BPJS ketenagakerjaan yang tidak jelas. 

Selain itu menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, sejak 2 tahun terakhir PT Berlian Aseal’s Murni belum menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan setiap enam bulan sekali. 

Sehingga sulit bagi pihak instansi terkait untuk melakukan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup.

Pansus DPRD, meminta kepada Pemda untuk mengevaluasi dokumen perizinan dan implementasi terhadap aturan pengelolaan perusahaan konstruksi/galian C di Bolmong terutama target terhadap retribusi PAD. 

Selain itu mengusulkan atau merekomendasikan kepada Pemprov Sulut untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan galian C di wilayah Bolmong. 

Alasannya karena selama operasional hampir kurun waktu 2 tahun tidak patuh untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved