Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

CATAT! Kebijakan Ganjil Genap dan "One Way" di Tol Berlaku Hari Ini, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Polda Metro Jaya akan mulai melaksanakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada Kamis (28/4/2022) hari ini.

Istimewa.
Polda Metro Jaya akan mulai melaksanakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada Kamis (28/4/2022) hari ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian bakal memberlakukan sistem ganjil genap ketika penerapan sistem satu satu arah atau one way di ruas jalan tol pada periode arus mudik Lebaran 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa nantinya kepolisian bakal melakukan filterisasi kendaraan berpelat ganjil dan genap di gerbang tol.

"Akan dilaksanakan filterisasi di gerbang tol. Jadi ada beberapa gerbang tol yang akan menerapkan ganjil genap pada saat diberlakukannya one way," ujar Sambodo, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 28 April 2022, Info BMKG Bengkulu Hujan Ringan, Pontianak Hujan Petir

Polda Metro Jaya akan mulai melaksanakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada Kamis (28/4/2022) hari ini.

Hal itu dilakukan untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan warga yang melaksanakan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan dengan menerapkan sistem satu arah atau one way di ruas jalan tol keluar DKI Jakarta.

"(Diterapkan) mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414," ujar Sambodo, Rabu (27/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan one way di jalan tol pada saat arus mudik bakal dibarengi dengan pemberlakuan ganjil genap kendaraan.

Menurut Sambodo, kepolisian bakal melakukan filterisasi kendaraan berpelat ganjil dan genap di tujuh gerbang tol.

"Akan dilaksanakan filterisasi di gerbang tol. Jadi ada beberapa gerbang tol yang akan menerapkan ganjil genap pada saat diberlakukannya one way," ungkap Sambodo.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Sambodo, aturan ganjil genap dan filterisasi kendaraan bakal dilaksanakan di tujuh gerbang tol, yakni:

1. Gerbang Tol Bekasi Barat

2. Gerbang Tol Bekasi Timur

3. Gerbang Tol Tambun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved