Berita Minsel
Kejari Minahasa Selatan Selesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Tindakan tersangka melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP Ditangani lewat Restorative Justice.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Hal ini untuk mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat, sehingga perkara pidana atas nama tersangka Dede dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Selasa (26/04/2022) menghentikan penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar jam 21.00 WITA bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kec. Sinonsayang.
Kala itu, saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras di rumah Jendra Bataha.
Kemudian saksi korban bersama dengan temannya yang bernama Marsel Manggalase hendak pulang ke rumah.
Namun ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya Marsel untuk mampir ke rumah tersebut.
Karena melihat tersangka Dede sedang duduk di teras rumah kakak tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang minum-minuman keras.
Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras dirumah Jendra dan disetujui oleh tersangka.
Namun dalam perjalanan ke arah rumah Jendra, tersangka berbalik arah kembali ke rumah kakaknya, sehingga korban memaksa tersangka untuk tetap menuju rumah Jendra untuk minum minuman keras di situ.
Namun tersangka yang dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba mendorong saksi korban sehingga saksi korban yang juga dalam keadaan mabuk berat membalas mendorong tersangka hingga terjatuh.
Kemudian tersangka berdiri dan memukul saksi korban menggunakan sebuah balok yang ada disitu dan mengenai bagian wajah saksi korban.
• Presiden Jokowi Mendadak Tinjau Pembangunan Sirkuit Formula E, Malah Dituding Hanya Formalitas
• Potret Romantis Ranty Maria dan Rayn Wijaya di Pesta Ulang Tahun Beredar, Jadi Sorotan
• Kecelakaan Maut Pukul 00.20 WIB, 2 Pengemudi Tewas, Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kajari-Minahasa-Selatan-Budi-Hartono-SH-MHum.jpg)