Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Kejari Minahasa Selatan Selesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Tindakan tersangka melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP Ditangani lewat Restorative Justice.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono SH MHum telah melaksanakan Penghentian Penuntutuan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Josua Dumuat Alias Dede. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan kembali menyelesaikan perkara hukum dengan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Minahasa Selatan Budi Hartono SH MHum telah melaksanakan Penghentian Penuntutuan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Josua Dumuat Alias Dede.

Di mana Josua disangka atas tindakan pidana Penganiayaan terhadap Andrian Bataha.

Tindakan tersangka melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP Ditangani lewat Restorative Justice.

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan Ekspose Perkara oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edi Birton SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Ada juga Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH MH, Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono SH MHum.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B Tui, S.H, Kasubsi Penuntutan Erika, S.H selaku Penuntut Umum serta Jaksa Fungsional Andika Awoah, S.H. secara virtual.

Kajari Minsel Budi Hartono kepada Tribun Manado, Rabu (27/04/2022) mengatakan Tersangka sudah meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak kepada korban. 

"Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice diberikan karena adanya perdamaian yang dilakukan pada hari Senin 18 April 2022 dimana pihak Korban Andrian Bataha memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka dengan ikhlas dan lapang dada.

Korban dalam hal ini juga masih ada hubungan keluarga dengan pihak tersangka," ujar Kajari.

Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di mana di dalam UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 telah diatur secara tegas mengenai kewenangan Kejaksaan dalam mediasi penal sebagai landasan restorative justice. 

Kejaksaan RI tidak menolerir perbuatan jahat tetapi ada treatment yang lebih arif dan adil dalam proses penegakan hukum. 

Semua perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan restorative justice telah terpenuhi unsur pidananya. 

Kejaksaan menggunakan hak opportunitas untuk tidak mengajukan penuntutan melalui pengadilan namun menggunakan instrumen mediasi penal restorative justice.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved