Terkini Nasional
Kabar Terbaru Vaksin Covid 19, Kemenkes Hormati Putusan MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Kemenkes mengatakan membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin di Indonesia.
Putusannya yakni mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Terkait hal itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
Kemenkes mengatakan membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham meminta Pemerintah agar menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin yang sesuai putusan MA.
“Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.
Yang harus disampaikan oleh Pemerintah, menurutnya, berapa ketersediaan vaksin halal, tersedia atau tidak.
“Masyarakat kan menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Iya harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota).
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.
Pernyataan Terbaru Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).