Berita Manado
Manado Rawan Peredaran Obat Keras Trhixphenidyl, DPRD Sulut Serukan Usut Tuntas Kasus
Fanny Legoh, Anggota DPRD Sulut mengatakan, kasus ini sangat serius dan harus ditangani tuntas semua lintas pemangku kepentingan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado darurat peredaran ilegal obat keras jenis Thrixphenidyl.
Obat yang berefek layaknya Narkoba ini bisa diperoleh bebas dengan resep dokter, belakangan obat yang efeknya seperti sabu ini bisa dipesan online.
Fanny Legoh, Anggota DPRD Sulut mengatakan, kasus ini sangat serius dan harus ditangani tuntas semua lintas pemangku kepentingan
Tahun 2022 ini tercatat 25 orang tersangka diringkus Polresta Manado.
Mereka berusia 20 sampai 30 tahun.
"Pertama, BPOM, kepanjangannya Balai Pengawasan Obat dan Makanan, ini ada obat seperti Narkoba bebas bereadar, bagaimama peran instansi pengawas obat ini," kata Personel Komisi IV DPRD Sulut ini yang salah satunya membidangi kesehatan.
Ia berencana mengusulkan DPRD mengundang BPOM untuk meminta penjelasan terkait maraknya peredaran obat keras
Politisi PDIP ini mengatakan, makin celaka lagi kalau obat ini bisa dipesan online dan bisa mudah diperolej
"Kalau bisa di pesan lewat online, ini dari mana pemasoknya harus ditelusuri," kata Fanny Legoh
Kemudian, harusnya akai resesp dokter , kenapa kemudian busa diperoleh dengan mudah, hingga mencapai ribuan butir yang beredar. Ada yang salah dengan situasi ini, dan ditelusuri oknum yang bertanggung jawab
"Saya tidak berharap terjadi, tapi bila ada oknum dokter mengeluarkan resep tidak sesuai ketentuan maka harus ditelusuri, IDI harus turun tangan," ungkap dia
Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus turun tangan, kasus ini cukup serius bisa mengancam generasi muda
''Bahas bersama dengan aparat dan instansi ferkait untik mencari solusi," ujarnya
Fanny Legoh juga mengatakan, obat dikirim lewat pesanan onlinr, berarti lewat pengiriman resmi. Jasa kurir juga jangan lepas tangan, harus ada sistem filter atas pengiriman obat-obat semacam ini
"isaring dideteksi kalau obat terlarang harus dicegah peredarannya.
Celaka obat yang berefek seperti Narkoba yang penggunaannya harus pakai resep dokter, kemudian beredar seakan sudah memenuhi ketentuan,'' ungkapnya.