Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Kecelakaan Maut Pukul 14.50 WIB, Mantan Atlet Nasional Tewas, Gubernur Riau Turut Berduka

Kecelakaan maut di ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai, seorang mantan atlet nasional tewas.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa/Polres Madiun
Ilustrasi kecelakaan. 


Foto: Ilustrasi kecelakaan.

Kronologi Kecelakaan

Sementara ‎Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru - Dumai PT Hutama Karya (Persero)‎, A.A.G. Indrajana, Minggu (24/4/2022) membenarkan telah terjadi kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis Minibus Gol (1) berwarna hitan dengan nomor plat kendaraan BK 1244 QD dengan kendaraan jenis Truk Kecil Gol (2) dengan nomor plat kendaraan BA 8354 GS di KM 37+600 Jalur B di ruas Tol Pekanbaru - Dumai, pada Sabtu (23/04) pukul 14.50 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi, kendaraan jenis minibus golongan 1 berwarna hitam melintas dari arah Dumai menuju arah Pekanbaru setibanya di KM 37+600 Jalur B di Lajur Lambat (L1) pengemudi mengalami microsleep kendaraan hilang kendali dan menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truck kecil yang ada didepannya, sehingga truck kecil tersebut terbalik ke arah kiri dan mengenai guardrail.

Posisi akhir kendaraan minibus dan truck kecil berada di bahu jalan (OS).

"Dalam kecelakaan terdapat satu korban meninggal dunia berjenis kelamin perempuan dengan inisial S. Korban sudah dievakuasi ke RS Awal Bross A. Yani Pekanbaru," katanya.

Indra menjelaskan, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru - Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.

"Lokasi Kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 15.45 WIB," ujarnya.

Pihaknya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.‎

Telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait Kecelakaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved