Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Aturan Pemerintah Untuk Lebaran Idul Fitri 2022, Warga Boleh Bikin Halal Bi Halal Tapi ini Syaratnya

Lebaran umumnya dimanfaatkan sebagai momen kumpul keluarga untuk saling meminta maaf.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi halal bi halal 

Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.

Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.

Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.

Safrizal berharap, dengan adanya SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.

Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarkan SE Aturan Halal Bihalal, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved