Digital Activity
UU TPKS Disahkan, Perjuangan Belum Selesai
DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekesaran Seksual (TPKS) menjadi UU pada 12 April 2022 lalu.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekesaran Seksual (TPKS) menjadi UU pada 12 April 2022 lalu.
Perjuangan panjang--sekitar 10 tahun--lintas kelompok masyarakat berakhir indah.
Meskipun begitu, RUU TPKS bukan akhir perjuangan.
"Justru ini awal baru menciptakan sistem perlindungan perempuan dan anak yang baru di Indonesia," kata Nur Hasanah, Aktivis Gerakan Perempuan Sulut (GPS) dalam Tribun Podcast Suka Duka Memperjuangkan RUU TPKS, Kamis (21/04/2022).
Katanya, dengan adanya UU TPKS bisa menhilangkan aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
"Pemaksaan perkawinan masih ada. Begitu juga perkawinan anak, perkawinan paksa karena alasan budaya dan lainnya. Itu juga yang perlu disasar," katanya.
Sementara, Sri Elen Puspita Pomulu Aktivis GPS serta Ketua KOPRI Cabang Metro Manado mengatakan, setelah UU disahkan, harus ada aturan turunan yang mengatur teknis penerapan UU TPKS.
"UU tak akan jalan tanpa PP (Peraturan Pemerintah)," jelas Sekretaris Organisasi Swara Parangpuan Sulut ini.
Karena itu, kata Ellen, koalisi masyarakat sipil dan lembaga lainnya harus tetap solid mengawal agar UU TPKS benar-benar diterapkan.
"Sosialisasi ke masyarakat harus jalan. Apalagi ke aparat penegak hukum. Mereka yang paling penting karena jadi ujung tombak penegakan hukum terkait TPKS," katanya. (ndo)
• Arsenal vs Man United, Big Match Liga Inggris Pekan Ini, Rangnick Enggan Bicara Peluang Big Four
• Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 23 April 2022, Ammar Meminta Andin untuk Kooperatif
• Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 23 April 2022, Ammar Meminta Andin untuk Kooperatif