Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Minyak Goreng

Ternyata Indrasari Tak Hanya Mafia Minyak Goreng, Ia Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi

Indrasari Wardhana juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016

Foto via holopis.com
Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen PLN Kemendag yang ditangkap kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Ketiganya, petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hubungan Thalita Latief dengan Ichsan Reinaldy, Ungkap Awal Kedekatan

Nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana ternyata tidak hanya dibidik dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.

Akan tetapi, Indrasari Wardhana juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

Kasus ini juga tengah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.

"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Namun begitu sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.

"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).

Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.

"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved