Kasus Kolonel Priyanto
Meski Anaknya Ditabrak dan Dibuang, Ibu Korban Sebut Tak Tega Kolonel Priyanto Dihukum Mati: Kasihan
Diketahui Kolonel Priyanto yang membuang tubuh pasangan sejoli telah divonis. Vonis yang diberikan ke Kolonel Priyanto adalah hukuman seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Kolonel Priyanto yang membuang tubuh pasangan sejoli telah divonis.
Vonis yang diberika ke Kolonel Priyanto adalah hukuman mati.
Terkait hal tersebut ibu korban justru merasa kasian dan tak tega.
Baca juga: Daftar Negara yang Juga Punya Tradisi Mudik, Ada Amerika dan Korea Selatan
Baca juga: Mudik Lebaran 1443 H, Angka Penumpang Bandara Samrat Manado Diprediksi 3 Ribuan per Hari
Baca juga: Pantas Nama Komjen Paulus Waterpauw Mencuat Sebagai Pengganti Gubernur Papua Barat, Ada yang Minta
Foto : Kolonel Priyanto. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Ibu korban kecelakaan Nagreg, Suryati, mengaku tidak tega jika Kolonel Priyanto harus dihukum mati atas kematian anaknya, Salsabila (14) pada Desember 2021 lalu.
Kolonel Priyanto yang seharusnya divonis hukuman mati, justru mendapat reaksi berbeda dari pihak keluarga korban.
Suryati mengaku tak sampai hati jika harus balas dendam atas kematian putrinya.
Melansir Tribun Cirebon, Suryati tak ada niatan di hatinya untuk melampiaskan dendam atas kehilangan yang mendalam, sekalipun pada terdakwa Kolonel Priyanto.
Suryati mengatakan sudah mendengar putusan hakim yang dibacakan pada Kamis (21/4/2022) bahwa terdakwa Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI atas pembunuhan berencana yang sampai menghilangkan nyawa putrinya.
Suryati mengaku pasrah menerima putusan hakim tersebut.
"Nggak ada dendam, sejak awal keluarga tak ingin apa-apa kepada pelaku, fokus keluarga sejak awal cuma ingin anak saya ditemukan, supaya kami tenang, dia (korban) juga bisa dengan layak dikuburkan, ke sananya mah (terkait hukum) kan ada aparat yang berwajib," katanya ditemui, Jumat (22/4/2022).
Meski Kolonel Inf Priyanto sudah merenggut putri kesayangannya, Suryati mengaku tak rela jika terdakwa divonis hukuman mati.
Baginya, kehilangan orang yang dicintai itu sangat membekas.
Suryati tak bisa membayangkan bagaimana jika keluarga terdakwa harus mengalami hal yang sama dengannya.