Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Jokowi Setop Ekspor Minyak Goreng, DPR: Bisa Merugikan Petani Kecil

Presiden Jokowi ambil kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). DPR beri tanggapan.

Editor: Frandi Piring
Setkab
Presiden Jokowi cek kelangkaan minyak goreng. Terbar, setop Ekspor Minyak Goreng. 

Deddy menilai, pemerintah seharusnya tahu bahwa larangan ekspor minyak goreng dan CPO hanya akan menguntungkan pemain besar.

Khususnya mereka yang punya pabrik kelapa sawit sendiri, fasilitas refinery, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya.

Mereka juga memiliki modal kuat, memiliki kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan-pilihan lain untuk menghindari kerugian.

Jika ekspor itu dilarang, industri dalam negeri juga tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Sebab kebutuhan minyak goreng yang bermasalah itu hanya sekitar 10 persen

atau sekitar 5,7 juta ton pertahun dibanding total produksi yang mencapai 47 juta ton pertahun untuk CPO. Dan sekitar 4,5 juta ton pertahun untuk Palm Kernell Oil (PKO)

Menurut dia, jauh lebih positif jika langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan DMO, maka eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen ekspornya ke dalam negeri dengan harga CPO yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik. Pengawasan diperkuat dengan memastikan sinergi kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.

Bila pengawasan berjalan dengan baik, kegiatan penyeludupan dan penimbunan dapat dicegah.

"Tanpa sinergi yang antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, masalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai.

Ingat, moratoriun itu akan memicu kegiatan penyeludupan sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri," jelas Deddy

"Kalau perlu dikuasai oleh Negara, termasuk distribusinya," tambahnya.

Artinya, kata Deddy, pemerintah bisa membuat regulasi yang ketat, pengawasan yang intens, dan melakukan digitalisasi yang terkoneksi dari hulu ke hilir.

Pemerintah juga harus menyiapkan rencana penyimpanan cadangan nasional, menugaskan BUMN atau distributor terverifikasi untuk memperbaiki rantai distribusi.

Menurut Deddy, jika kebijakan larangan ekspor minyak goreng itu dilakukan berlama-lama, maka akan menyebabkan barang menjadi langka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved