Berita Minut
Tiga Hukum Tua Desa di Kecamatan Dimembe Minut akan Selsai Masa Jabatan pada Bulan Mei
Di Kecamatan Dimembe saja kini ada beberapa desa yang sudah diduduki pejabat dan ada beberapa desa yang akan selesai masa tugasnya.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lebih dari 80 desa di Minahasa Utara (Minut) kini sudah diduduki oleh pejabat sementara atau PJS.
Pada bulan Mei 2022, akan ada puluhan hukum tua desa yang akan selesai masa jabatan.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pemilihan hukum tua di Kabupaten Minut.
Di Kecamatan Dimembe saja kini ada beberapa desa yang sudah diduduki pejabat dan ada beberapa desa yang akan selesai masa tugasnya.
Camat Dimembe Ansye Dengah ketika ditemui tribunmanado.co.id mengatakan, di kecamatan yang dipimpinnya ada 11 desa dan kini ada 5 desa yang diduduki pejabat sementara.
"Di sini ada 11 desa, lima desa hukum tua pejabat dan pada 12 Mei 2022 ada tiga desa yang akan selesai masa jabatannya," kata Ansye, Jumat (22/4/2022).
Dengan begitu Ansye sampaikan dari 11 desa di Kecamatan Dimembe, pada bulan Mei akan dijabat oleh delapan kepala desa pejabat sementara.
"Kesebelas desa di Kecamatan Dimembe adalah Desa Dimembe, Klabat, Laikit, Lumpias, Matungkas, Pinilih, Tatelu Rondor, Tatelu Satu, Tetey, Warukapas, Wasian," kata Camat.
Menurut Camat, lima desa yang kini diduduki pejabat sementara adalah desa Laikit, Tetey, Warukapas, Wasian dan Klabat.
Sedangkan untuk tiga desa yang akan selesai masa jabatannya dikatakan Camat adalah desa Lumpias, Tatelu dan Dimembe. (fis)
• Meski Hujan Pendeta Stephen Tong Tetap Naik di Atas Panggung untuk Berkhotbah
• Hujan Mulai Turun di Lapangan KONI Manado, Jemaat Bertahan Nantikan Stephen Tong
• Sosok Stephen Tong di Mata Ketua FKUB Sulut: Khotbahnya Tajam, Namun Semua untuk KemuliaanNya