Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Berbohong Tapi Tak Dihukum, Pelapor: Dewas Tak Bergigih, Publik Jenuh

Dewan Pengawas KPK tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meski terbukti berbohong. Pelapor singgung sikap dan tanggapan publik.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Berbohong Tapi Tak Dihukum, Pelapor: Dewas Tak Bergigih, Publik Jenuh. 

"Maka perbuatan Sdri Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tidak dilanjutkan ke persidangan etik."

"Karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," bunyi surat itu, dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh anggota Dewas KPK Harjono ini, ada tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik.

Pada poin pertama, Dewas KPK menyatakan telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Poin kedua, Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021."

"Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik," bunyi surat itu.

Sanksi etik dimaksud yakni seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak beperkara di KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Untuk dugaan pembohongan publik, hal itu diadukan oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran disebut tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin (20/9/2021) lalu.

Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pengakuan tersebut termentahkan oleh putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK juga menyatakan Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. (Ilham Rian Pratama)

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved