Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Berbohong Tapi Tak Dihukum, Pelapor: Dewas Tak Bergigih, Publik Jenuh
Dewan Pengawas KPK tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meski terbukti berbohong. Pelapor singgung sikap dan tanggapan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sebagaimana, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews, Rabu (20/4/2022).
Benydictus Sumarno yang merupakan pelapor pelanggaran etik Lili ini menyebut, Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.
Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," tutur Benydictus.
Lolosnya Lili dari jeratan hukum, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.
Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas yang ada di KPK.
"Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus.
Hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili ialah kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK sebagai lembaga.
"Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimik dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," paparnya.
Terbukti Berbohong
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak melanjutkan kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, ke sidang etik.
Hal itu tertuang dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022."